Bea Cukai Bantah Lakukan Pemerasan ke Wisatawan Taiwan di Bandara Bali

| 13 Apr 2023 13:15
Bea Cukai Bantah Lakukan Pemerasan ke Wisatawan Taiwan di Bandara Bali
Ilustrasi Ditjen Bea Cukai (Antara)

ERA.id - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana memastikan, pihaknya tak pernah melakukan pemerasan apapun terhadap wisatawan asal Taiwan di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Hal ini menanggapi viralnya video pemberitaan media asing yang menyebut petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai melakukan pemerasaan terhadap wasatawan asal Taiwan.

"Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," kata Hatta melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Hatta mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima informasi tersebut. Termasuk sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M 1681039199.A.EBB.html.

Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima. Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

"Pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai," kata Hatta.

Meski begitu, pihak bea cukai akan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui lebih jelas duduk persoalannya.

"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," pungkasnya.

Rekomendasi