ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut diteken pada 12 April 2023.
Namun, ketentuan dalam perpres tersebut tidak berlaku bagi TNI dan Polri, beserta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan ASN di TNI-Polri.
Berikut bunyi lengkap Pasal 11 ayat 1 Perpres ASN:
(1) Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam peraturan ini tidak berlaku bagi:
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia beserta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Angkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam ayat selanjutnya tertulis bahwa hari dan jam kerja TNI-Polri serta pegawai ASN di lingkungan TNI-Polri akan diatur oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Adapun dalam Perpres tersebut, ASN bekerja lima hari dalam sepekan dengan jumlah jam kerja 37,5 jam. Selain itu, pegawai ASN bisa melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik tempat maupun waktu kerja.