Menko Polhukam: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Selesai, Segera Dikirim ke DPR RI

| 14 Apr 2023 19:12
Menko Polhukam: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Selesai, Segera Dikirim ke DPR RI
Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah rampung disusun oleh pemerintah.

"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai RUU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Naskah RUU Perampasan Aset juga telah ditandatangani oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Antara lain Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Loaly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Kejaksaan Agung, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, PPATK, dan Menko Polhukam.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera mengirimkan naskah RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"Oleh karena itu, dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR," kata Mahfud.

Rampungnya penyusunan naskah RUU Perampasan Aset ini, diklaim Mahfud sebagai bukti tidak adanya konflik di internal pemerintah.

Sebab, Presiden Joko Widodo sudah mendorong jajaran menteri terkait untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dan disahkan menjadi undang-undang.

"Jadi, tidak ada masalah di internal-internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Mahfud.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Sementara, DPR RI menilai, bola panas RUU Perampasan Aset masih berada di pemerintah. Sebab, rancangan perundang-undangan tersebut merupakan usul inisiatiff pemerintah, dan hingga saat ini belum ada surat presiden (Surpres) maupuan naskah akademik yang dikirim pemerintah ke parlemen.

Rekomendasi