Lima Ruas Tol dapat Diskon Khusus Selama Arus Mudik Lebaran, Catat Lokasi dan Tanggalnya

| 16 Apr 2023 13:25
Lima Ruas Tol dapat Diskon Khusus Selama Arus Mudik Lebaran, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Arus mudik (Dok: Antara)

ERA.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol saat musim mudik Lebaran 2023 pada lima ruas tok yakni tiga ruas di Pulau Jawa dan dua ruas di Pulau Sumatra.

Juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan diskon tarif tol ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan kendaraan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran.



Diskon diberikan untuk membantu memecah arus lalu lintas di awal dan di akhir masa libur Lebaran tanpa mengurangi kualitas layanan jalan tol.

"Kita harapkan agar diskon tarif tol ini, yang telah ditawarkan oleh operator jalan tol, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keleluasaan waktu untuk mudik lebih dulu atau kembali lebih belakangan," kata Endra dilansir Antara

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon 20 persen untuk ruas tol Jakarta-Cikampek sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Jawa dan berlaku pada 16-17 April dan 27-29 April 2023 dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalihurip Utama atau sebaliknya.

Diskon tarif 20 persen diberikan PT Hutama Karya (Persero) Tbk pada ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera dan berlaku pada 16-18 April dan 26-28 April 2023 untuk semua golongan kendaraan.

Diskon tarif 20 persen juga diberikan PT Waskita Toll Road melalui anak perusahaannya PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) dan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan pada 16-18 April dan 27-29 April 2023.

PT Marga Mandalasakti (ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak) memberikan diskon tarif 20 persen untuk ruas tol Tangerang-Merak dan berlaku pada 16-18 April dan 27-28 April 2023.

Diskon tarif tol juga diberikan PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways untuk ruas tol Cibitung-Cilincing pada 14-30 April 2023 dengan besaran untuk kendaraan Golongan I sebesar 15 persen, Golongan II dan III sebesar 44 persen, dan Golongan IV dan V sebesar 58 persen.

 

Rekomendasi