ERA.id - Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.
"Betul, (Setya Novanto) dapat pengurangan atau remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali kepada wartawan, Minggu (23/4/2023).
Selain Setya Novanto, sebanyak 207 narapidana lainnya juga memperoleh remisi di Hari Raya Idulfitri. Namun Kusnali tidak memerinci lebih lanjut soal pemberian pengurangan masa hukuman itu.
Sebagai informasi Setya Novanto menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan e-KTP. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus dia bersalah karena menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat atau Rp55 miliar dan mendapat jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 dolar Amerika Serikat dari proyek tersebut.
Vonis ini dijatuhkan pada 2018 lalu. Selain itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayarkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya yaitu sebesar 7,435 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar.
Uang pengganti ini wajib dibayarkan Setya Novanto sebulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap.