Majelis Kode Etika Ajukan 38 Pertanyaan kepada AP Hasanuddin: Selama Sidang yang Bersangkutan Berkali-kali Sesali Perbuatannya

| 26 Apr 2023 22:31
Majelis Kode Etika Ajukan 38 Pertanyaan kepada AP Hasanuddin: Selama Sidang yang Bersangkutan Berkali-kali Sesali Perbuatannya
Logo baru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (ANTARA/HO-Humas BRIN/am)

ERA.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan bahwa Majelis Kode Etika dan Kode Prilaku aparatur sipil negara telah melakukan sidang terhadap periset astronomi AP Hasanuddin mengenai komentarnya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan Majelis Kode Etika telah mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya dalam keterangan di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (26/4/2023).

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB.

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

Ratih menuturkan hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (26/4), menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etika aparatur sipil negara. Agenda selanjutnya Majelis Kode Etika akan melakukan sidang penentuan hukum disiplin.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Lebih lanjut Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," kata Handoko.*

Rekomendasi