432 Perusahaan Belum Tuntaskan THR Karyawan, Disnakertransgi DKI: Alasan Efek Covid-19

| 28 Apr 2023 08:00
432 Perusahaan Belum Tuntaskan THR Karyawan, Disnakertransgi DKI: Alasan Efek Covid-19
Thr (freepik/drobitdean)

ERA.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima pengaduan 746 karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho, dikutip Antara

Hari menjelaskan bahwa sebanyak 358 perusahaan sedang diproses, 43 perusahaan sudah tuntas diproses dan 31 perusahaan belum diproses.

"(Dominasi paling banyak dilaporkan) jasa, perdagangan, paling naik 20 persen ya," kata Hari.

Hari juga mengaku telah melakukan mediasi antara pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.

Nantinya, kata Hari, jika perusahaan terbukti melanggar maka izin usahanya akan dicabut. Terkait pencabutan izin usaha tersebut membutuhkan proses pemeriksaan selama 3 hingga 6 bulan.

"Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) nggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk," jelas Hari.

Lalu, kata Hari, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya kebanyakan beralasan masih kondisi Covid-19.

“Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi Covid-19, (sehingga) lagi membangun usaha,” ucap Hari.

Rekomendasi