Jawab Protes Buruh, DAMRI Akui Tunda Bayar Gaji Karyawan Karena Rugi Saat Pandemi

| 17 Jun 2021 15:52
Jawab Protes Buruh, DAMRI Akui Tunda Bayar Gaji Karyawan Karena Rugi Saat Pandemi
Damri

ERA.id - Perum DAMRI mengklaim mengalami kerugian akibat berkurangnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Ini merupakan pertama kalinya perusahaan BUMN bidang transportasi itu mengalami kerugian sejak lima tahun terakhir.

Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan, akibatnya DAMRI mengeluarkan kebijakan untuk menunda pembayaran upah karyawan hingga tingkat direksi.

"Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, Perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penagguhan atau penundaan pembayaraan sebagian upah bagi karyawan, termasuk direksi," ujar Sidik melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Namun, Sidik menegaskan, kebijakan perusahaannya bukan berarti tidak membayar upah sama sekali, melainkan perusahaan hanya menunda waktu pembayaran. Artinya, kebijakan tunda bayar upah karyawan ini tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan dan hak karyawan.

"Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang Perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban perusahaan tentu akan dipenuhi," tegas Sidik.

Lebih lanjut, Sidik juga mengatakan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.

"Kondisi Perusahaan tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja," katanya.

Sebelumnya, Serikat Buruh Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT) yang menyebut DAMRI tidak membayar upah karyawan. Salah satunya soal pembayaran THR 2021.

Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah mengaku mendapat aduan dari sejumlah sopir DAMRI di Bandung, Jawa Barat, dan beberapa daerah. Aduan itu berupa pembayaran THR yang cuma Rp700 ribu per orang dari perusahaan ke karyawan.

"Terkait THR, DAMRI sampai dengan hari ini belum melaksanakan hak pekerja untuk mendapat THR, yang seharusnya satu bulan upah, ternyata DAMRI di berbagai daerah hanya membayarkannya jauh dari ketentuan UU. bahkan di daerah Jawa, Bandung yang menjadi pusat DAMRI, hanya dibayarkan Rp700 ribu. Ini sebuah pelanggaran," katanya, Rabu (16/6/2021).

Tags : buruh gaji damri
Rekomendasi