Tidak Dihukum Mati, Hal Meringankan Vonis Teddy Minahasa: Mengabdi Selama 30 Tahun di Polri

| 09 May 2023 14:33
Tidak Dihukum Mati, Hal Meringankan Vonis Teddy Minahasa: Mengabdi Selama 30 Tahun di Polri
Teddy Minahasa (Antara)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan.

Untuk hal meringankan dalam vonis ini ialah Teddy Minahasa belum pernah satu dihukum dan mendapat banyak penghargaan di institusi Polri.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Untuk hal memberatkan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini yakni Teddy ikut menikmati hasil penjualan sabu seberat lima kilogram (kg).

Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Hakim juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri dan tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda dalam peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon Sarman.

Hal memberatkan lainnya adalah terdakwa kasus narkoba ini juga dianggap tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan saat di persidangan.

Rekomendasi