ERA.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5/2023). Terkait hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyebut bahwa penggunaan masker di tempat umum masih menjadi aturan wajib dari pemerintah pusat.
"Kemarin saya sudah mengusulkan (bebas masker) di mal, sekolah dan kampus. Tapi pemerintah pusat belum membolehkan, ditunggu saja," katanya saat ditemui Senin (8/5/2023).
Gibran tak tahu alasan detail dari pemerintah pusat yang tidak mengizinkan bebas masker di tempat publik. "Ya tidak tahu (alasan pusat tolak mencabut aturan wajib memakai masker) di sekolah. Tanya pusat no," katanya.
Namun sejauh ini Gibran menyambut baik keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19. "Apik, bagus sudah dicabut WHO," katanya.
Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan mulai tanggal 4 Januari 2023 sudah boleh lepas masker. Aturan itu tertuang dalam SE Wali Kota yang mengatur mengenai Covid-19.
"Siapapun yang ada di Balai Kota boleh lepas masker dan tidak ada pengukuran suhu badan. Bagi yang merasa sakit di rumah saja dan pakai masker jika di Balai Kota," kata Gibran.