ERA.id - Bareskrim Polri telah menangkap Anita Setia Dewi (ASD) dan Andri Satria Nugraha (ASN), tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
"Berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha, Anita Setia Dewi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Keduanya ditangkap kemarin malam di sebuah apartemen di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku untuk mencari sejumlah barang bukti di kasus TPPO ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan sudah melakukan penyelidikan di kasus viral diduga 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
"Terkait kasus ini sudah ada laporan polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/5).
Dari penyelidikan dan laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan ke orang tua korban. Hasilnya yakni, korban awalnya diberangkatkan oleh sponsor atau perekrut ke Thailand, namun tak jadi dan akhirnya dipindahkan ke Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujarnya.