ERA.id - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), terutama DPR RI, sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal calon legistalifnya sebelum tanggal tersebut.
"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan hal tersebut agar KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik.
Berikutnya, Idham juga mengingatkan agar partai-partai politik itu menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang lengkap.
Hingga Rabu, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin (8/5), sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada hari Rabu. Berkas pendaftaran bakal caleg kedua partai tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dengan demikian, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, masih ada 16 partai yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya.
"Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon anggota DPR," ujar Idham.
Menurut Idham, pemberitahuan itu juga bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.