ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pihakya bakal memanggil Mahkamah Konstitusi prihal putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Pimpinan komisi hukum dari Fraksi NasDem itu juga akan mendorong pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Mengingat KPK adalah mitra kerja Komisi III DPR RI.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Sahroni mengaku bingung dengan hasil putusan MK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dia juga belum megetahui apakah putusan itu berlaku surut atau tidak.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung," ucapnya.
"Berlaku surut atau tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya benar bingung bin ajaib dan nyata," imbuh Sahroni.
Lebih lanjut, Bendahara Umum Partai NasDem itu menyindir MK supaya membuat putusan agar masa jabatan anggota DPR RI juga diperpanjang untuk lima tahun mendatang.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni.
Sebagai informasi, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.