Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi: Jangan, Dia Baru Dua Tahun Jadi Wali Kota

| 26 May 2023 09:31
Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi: Jangan, Dia Baru Dua Tahun Jadi Wali Kota
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto di Kota Solo. (Dok. Prabowo Subianto)

ERA.id - Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Jokowi ogah bila Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Kat Jokowi, Gibran baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021.

“Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? ‘Jangan lah, Gibran baru dua tahun (jadi wali kota)’,” kata Budi di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Budi menambahkan bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

"Ada juga di beberapa daerah di Musra mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya, cuma kan satu, konstitusi tidak memungkinkan," katanya.

Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.

“Cuma kan apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menganggap bahwa pertemuan antara Gibran dengan Prabowo di Surakarta pada Jumat (19/5) bukanlah suatu permasalahan.

"Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah," ucapnya.

Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5) malam.

Adapun pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rekomendasi