ERA.id - Riang Prasetya, Ketua RT 011/03 Pluit, yang meminta pemilik ruko di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, membongkar bangunan yang memakan bahu jalan raya.
Dalam perkara itu, ia menyesalkan ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Darmadi Durianto dan anggota DPR Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Gani Suwondo Lie karena mendatangi para pihak yang salah
"Saya sesalkan karena kemarin (25/5) ada sekelompok orang yang datang mengatasnamakan satu organisasi dan saya lihat di situ ada dua anggota dewan yang hadir, pertama dari DPRD DKI, yang kedua dari DPR RI," kata Riang di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Ia mengaku tak terima adanya kunjungan dewan itu karena menyoroti soal penyewa ruko yang menganggap dirinya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, pelaku UMKM tak bisa dibenarkan jika nyatanya mereka membuka usaha di atas saluran air dan bahu jalan.
"Jangan membawa nama UMKM dengan adanya pelanggaran-pelanggaran. Bagaimana mungkin UMKM berdagang di atas saluran air, bahkan berdagang di bahu jalan," ujar Riang.
Ia menegaskan, bahwa hal itu tidak ada urusannya dengan UMKM, tetapi lebih ke persoalan pelanggaran aturan.
Ia juga menyesalkan adanya unjuk rasa sejumlah pihak pada Rabu (24/5) di kawasan Pluit karena ketika kegiatan itu berjalan ada beberapa orang berteriak-teriak menghina nama baik dan profesi sebagai Ketua RT.
Riang menunjukkan foto penyewa ruko yang dianggap menjadi provokator demonstrasi pada Rabu (24/5).
Setelah menunjukkan foto itu, Riang kembali memperlihatkan foto lainnya yang menampilkan sosok terduga provokator bertemu dengan Gani Suwondo dan Darmadi Durianto di depan salah satu ruko, Kamis (25/4)
"Orang ini (sambil kembali menunjukkan foto) bukan pemilik ruko, bukan penyewa ruko, dia hanya pedagang yang menyewa di ruko itu. Kok bisa ikut-ikutan dan memprovokasi pendemo," kata Riang.
Tetap berhak
Sementara itu Gani Suwondo Lie saat dikonfirmasi secara terpisah, menyebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berhak untuk mendatangi siapa saja pihak yang dikehendaki.
Gani mengatakan tujuan kedatangannya ke Pluit Karang Niaga adalah untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta kepada warga setempat.
"Intinya saya datang sebagai wakil rakyat ingin memperhatikan rakyat saya. Terserah, orang mau anggap apa, terserah, tapi ingat seluruh wilayah DKI Jakarta ini wilayah (kerja) saya. Jadi, saya bisa mendatangi siapa saja di Jakarta diundang atau tidak diundang," kata Gani.
Sebelumnya, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu Darmadi Durianto mengaku prihatin dengan polemik yang terjadi antara penyewa, pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan dengan Ketua RT 011/RW 03 di jalan Niaga, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara baru-baru ini.
Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti polemik tersebut dengan menertibkan 22 bangunan ruko di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penertiban merupakan bentuk penegakan hukum yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.