Akademisi Nilai Sumbangan Warga Harus Masuk Rekening Dana Kampanye: Cegah Praktik Transaksional

| 29 May 2023 18:42
Akademisi Nilai Sumbangan Warga Harus Masuk Rekening Dana Kampanye: Cegah Praktik Transaksional
Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, S.H., M.H. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

ERA.id - Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan penerimaan sumbangan dalam bentuk uang elektronik tetap harus masuk rekening khusus dana kampanye dan tercatat dalam pembukuan.

"Penerimaan uang elektronik, yang sebenarnya sama saja dengan metode transfer, memang lebih memudahkan. Bahkan, akuntabilitasnya lebih bisa ditelusuri," kata Titi dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).

Dia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik yang menyatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu.

Titi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem, berharap publik lebih banyak berpartisipasi dalam pendanaan kampanye, sehingga kampanye betul-betul menjadi agenda gotong royong masyarakat dan bukan hanya dari sponsor pemilik modal besar.

Kesadaran publik untuk mau membiayai kampanye politik, lanjut Titi, perlu terus didorong oleh semua pihak guna mencegah praktik transaksional dan membangun rasa kepemilikan publik yang kuat dalam proses politik.

Kendati demikian, katanya, hal itu tetap harus sejalan dengan prosedur dan mekanisme dalam tata kelola dana kampanye yang menghendaki keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Titi lantas menyebutkan aturan main dalam Pasal 329 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada prinsipnya, dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu pada bank.

Dalam ayat (5) Pasal 329 UU Pemilu disebutkan bahwa dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

Norma lain yang termaktub dalam UU Pemilu adalah pemberi sumbangan dana kampanye harus memiliki identitas yang jelas (vide Pasal 331 ayat 3). Demikian pula, transaksi dengan uang elektronik untuk sumbangan dana kampanye, lanjut dia, juga harus disertai dengan identitas yang jelas.

"Prinsip-prinsip itu yang sejatinya tetap harus ditaati peserta dan juga para pemangku kepentingan terkait," ujar anggota Dewan Pembina Perludem tersebut.

Rekomendasi