ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono, usai melakukan penggeledahan di dua lokasi di Batam.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah mewah milik Andhi Pramono dan dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.
Penyidik kemudian bergerak dan menggeledah sebuah ruko yang diduga milik Andhi dan menemukan tiga unit mobil mewah.
"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya disita sebagian dari proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan.
Ali menyebut ruko tersebut adalah sebuah ruko tertutup dan diduga memang digunakan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).
Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.