ERA.id - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Luhut bersama rombongannya tiba di PN Jaktim sebelum dimulainya sidang pukul 10.00 WIB. Menko Marves tampak mengenakan kemeja batik berwarna ungu.
Dia kemudian masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi pengunjung. Haris Azhar dan Fatia juga sudah hadir di persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5).
Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, dalam persidangan terpisah majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga menolak eksepsi Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti.
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.