ERA.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Karyatin Subiantoro
mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.
"Kami tuh sering ada keterlambatan pembayaran. Ini apa mekanismenya? Nggak enak saya kalau ditanya teman-teman anggota dewan juga nggak tahu," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu saat rapat kerja Komisi A di Gedung DPRD DKI dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023).
Penggajian anggota DPRD sejatinya pada tanggal 28 setiap bulannya. Namun demikian, dalam rapat tersebut Karyatin tidak merinci soal kapan keterlambatan penggajian ini terjadi.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya keterlambatan pemberian gaji anggota dewan.
Keterlambatan itu terjadi lantaran tanggal pemberian gaji bertepatan dengan tanggal merah atau libur nasional.
"Contoh minggu lalu itu tanggal 1 itu di hari Kamis tanggal merah. Tanggal 2-nya cuti bersama, baru dibayarnya tanggal 5 pak. Nah ini kami juga gitu pak, kami juga digaji juga tanggal 5 jadi telat juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat DPRD DKI, Augustinus.
Menjawab keluhan para anggota dewan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengaku akan menindaklanjuti keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
"Pada intinya kami di BPKD itu memproses berdasarkan 'listing' yang sudah ada. Itu Insya Allah segera berproses pak. Tidak ada niatan untuk memperlambat. Itu langsung diproses," kata Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI, Meriani Mandyara.