ERA.id - Sistem integrasi tarif transportasi umum di Jakarta sudah mendesak sebab itu amanat dari Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Katanya, amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
"Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin, Rabu (23/3/2022).
Bahkan, kata Syafrin, integrasi tersebut sudah terbilang telat, karena Jokowi mengistruksikan aturannya pada Januari 2019 lalu, agar integrasi segera dilaksanakan dengan tenggat waktu satu tahun.
Setelah diperintahkan oleh Presiden Jokowi, Pemprov DKI langsung menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari sarana dan prasarana, yakni menyasar integrasi layanan dan rute yang dibuat sedemikian rupa, sehingga mampu tersambung satu sama lain.
"Nah, ada dua lagi (yang belum terlaksana), salah satunya adalah integrasi tarif dan sistem pembayaran, ini yang sedang kita bahas bersama DPRD DKI," tutur Syafrin.
Integrasi tarif tersebut belum terlaksana karena masih terus dibahas dan menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Tarif yang diusulkan kisaran Rp10 ribu untuk durasi tiga jam perjalanan dengan melibatkan tiga moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Rapat persetujuan soal integrasi tarif dan pembayaran sudah tiga kali digelar, terakhir pada Rabu ini, namun belum mencapai keputusan akhir setuju atau menolak usulan tarif integrasi tersebut.
Tarif terintegrasi, rencananya akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.
Setelah itu akan ada uji coba selama dua pekan, sehingga tarif terintegrasi baru bisa berlaku efektif. Rencananya pemberlakuan integrasi tarif itu akan berlangsung pada April 2022.