ERA.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan, si kembar Rihana dan Rihani sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah (jadi DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Panjiyoga menerangkan, pihaknya masih memburu kedua tersangka ini. Hasil koordinasi dengan imigrasi, si kembar ini belum kabur ke luar negeri.
"Ini masih kita lidik nih keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone sekira Rp35 miliar yang dilakukan si kembar, Rihana dan Rihani.
"Kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres ya, (yakni dari) Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, kemudian, dan di berbagai Subdit kita anevkan, kemudian kita jadikan satu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Hengki menambahkan pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu Rihana dan Rihani.
"Kita sudah buat tim khusus dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini," tambahnya.