Rumah DP Rp0 di Jaktim Disewa Jadi Indekos, DPRD DKI: Kalau Penerima Manfaat Tidak Mampu, Dialihkan Saja

| 27 Jun 2023 16:05
Rumah DP Rp0 di Jaktim Disewa Jadi Indekos, DPRD DKI: Kalau Penerima Manfaat Tidak Mampu, Dialihkan Saja
Anggota Komisi D DPRD DKI, Hardyanto Kenneth di gedung DPRD DKI, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ERA.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meningkatkan pengawasan tentang penggunaan rumah susun DP Rp0 di setiap wilayah agar hunian bersubsidi itu tidak disalahgunakan ataupun disewakan kembali oleh pemiliknya.

"Harus benar-benar dicek yang ketat, pengawasannya harus serius dan fokus. Kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang dan akan membuat pendataan semakin kacau," kata anggota Komisi D DPRD DKI, Hardyanto Kenneth di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Penegasan itu terkait dengan beredarnya pemberitaan terkait rumah DP Rp0 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang disewakan sebagai tempat indekos.

Video yang mempromosikan hunian DP Rp 0 itu pun sempat diunggah di sebuah akun media sosial. Dalam video tersebut ditunjukkan fasilitas rumah DP Rp0 yang disewakan menjadi indekos. Namun demikian, video tersebut kini telah dihapus dari akun media sosial tersebut.

Kenneth melanjutkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2020 telah mengatur tentang tata pemanfaatan kepemilikan DP 0 rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian. Pertama, rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah.

Kedua, ditempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari tiga bulan setelah serah terima kunci.

Lalu, lanjut Kenneth, dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 16 (1) warga yang menerima manfaat hanya dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal

a. pewarisan;

b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit lima tahun; atau

c. pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah.

Peraturan ini yang dinilai Kenneth tidak ditegakkan oleh eksekutif sehingga para pemilik hunian DP Rp0 memanfaatkan fasilitas pemerintah demi keuntungan pribadi.

"Kalau memang si penerima manfaat sudah tidak mampu, ya dialihkan saja, jangan disewa lagi, segera laporkan ke dinas terkait," kata Kenneth.

Kenneth berharap Penjabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan hunian tersebut agar program DP Rp 0 ini bisa tepat sasaran kepada warga kurang mampu.

Rekomendasi