ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kronologi kasus warga yang menyewakan satu unit hunian program uang muka Rp0 (DP Nol Rupiah) miliknya menjadi indekos.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan awalnya pasangan suami istri ini membeli satu unit hunian DP Nol Rupiah tipe studio di Apartemen Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Karena permasalahan ekonomi, keluarga tersebut kesulitan membayar cicilan hunian tersebut.
"Anaknya dua untuk tinggal di sana tidak mungkin lagi akhirnya dia kesulitan untuk membayar," kata Retno dalam rapat bersama komisi D DPRD DKI dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).
Karena hal tersebut, dia pun berinisiatif menyewakan unit hunian DP 0 rupiah itu menjadi rumah indekos pada Juni 2023. Dia sempat mengiklankan hunian tersebut melalui media sosial.
"Jadi mereka mengaku, tapi belum sampai dikontrakkan kan, baru dipasarkan," terang Retno.
Retno melanjutkan sudah melakukan pemanggilan terhadap keluarga tersebut guna mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, Retno memastikan akan memperketat pengawasan DP Nol Rupiah.
"Kami akan tingkatkan peninjauan hunian DP Nol Rupiah di lapangan," kata dia.
Beredar di media sosial video rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di sebuah bangunan bertingkat di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Video ini sempat diunggah di reels Instagram namun kini unggahan telah dihapus.
Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersialkan.
Berikut adalah aturan kepemilikan DP Nol rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:
- Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah;
- Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari tiga bulan setelah serah terima kunci;
- Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.