Baleg DPR RI Sepakati Dana Desa Rp2 Miliar Masuk Draf Revisi UU Desa

| 27 Jun 2023 20:01
Baleg DPR RI Sepakati Dana Desa Rp2 Miliar Masuk Draf Revisi UU Desa
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (Antara)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati dana desa sebesar Rp2 miliar yang besumber dari dana transfer daerah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Hal itu disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/6/2023).

Awalnya, disepakati usulan dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Namun empat fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, dan PPP. Alasannya, jika ditetapkan dalam bentuk presentase justru dana tiap desa jumlahnya tak sama satu dengan lainnya.

"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian. Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa udah bisa merencanakan," kata anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

Sedangkan jika langsung ditetapkan sebesar Rp2 miliar, suatu desa lebih leluasa menyusun program dan pembangunannya sesuai anggaran yang diterima.

"Jadi lebih terarah, terukur, dan kemudian itu bisa terkontrol. Jadi saya dari Fraksi Golkar setelah kami keluar sebentar tadi, saya lebih mendukung kepada gagasan dengan ditetapkan nominal Rp2 miliar," kata Firman.

Sedangkan anggota Fraksi PAN Dessy Ratnasari juga sependapat. Menurutnya, besar atau kecilnya dana desa 15 persen tergantung dari tinggi atau rendahnya dana tranfer daerah.

"Kalau misalkan APBN-nya lagi naik, ya 15 persen sudah keburu dipatok, dibagi-bagi 20 persen untuk pendidiman, 10 persen kalau tidak salan untuk kesehatan, ini sudah keburu dipatok lagi 15 persen untuk dana desa, walaupun nanti dibilang dari dana transfer daerah," kata Desy.

"Oleh karena itu, sesungguhnya ketika muncul nilai Rp1 miliar atau Rp2 miliar itu sebagai satu usulan, bukan sebagai patokan jika memang disetujui," imbuhnya.

Menerima masukan dari sejumlah fraksi, Ketua Panja yang juga Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memutuskan agar usulan dana desa Rp2 miliar dimasukan ke draf revisi UU Desa. Namun akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama pemerintah.

"Kita setuju dengan (dana desa) Rp2 miliar ya," kata Supratman.

Rekomendasi