ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aspirasi dan usulan yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan disampaikan ke pemerintah. Termasuk usulan yang belum terakomodir akan diperjuangkan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi APDESI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Jadi kalau memang poin-poin tadi sudah disampaikan ke pemerintah. InsyaAllah yang di pemerintah bisa mengakomodir itu, tapi kalau ada yang belum diakomodir, nanti kita yang dari DPR kita akan perjuangkan," ujar Dasco.
Menurutnya, usulan dan aspirasi dari APDESI cukup masuk akal, terlebih yang menyangkut kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa itu sendiri.
Dasco mengatakan, DPR RI akan meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (supres) ke parlemen sehingga revisi UU Desa segera dibahas.
Dia bilang, DPR RI menargetkan revisi UU Desa rampung pada bulan Desember mendatang.
"Kita bikin surat ke presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, InsyaAllah itu bisa tercapai," ujar Dasco.
Sebagai informasi, APDESI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan menyampaikan 13 aspirasi. Salah satunya meminta masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun dan dapat memimpin selama tiga periode.
Selain itu, APDESI meminta dana desa 10 persen dari APBN. Begitu juga dengan gaji serta tunjangan kepala desa beserta perangkat desa dan Badan Persmuyawaratan Desa (BPD) tetap bersumber dari APBN.
Ketua APDESI Surta Wijaya menambahkan, pihaknya juga mengusulkan pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilakukan bupati atau wali kota. Lalu, pemilihan kepala desa bisa diikuti calon tunggal, sementara pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
Adapun Baleg DPR RI menyetujui laporan Panja dan menyepkati draf revisi UU Desa dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil pada Senin (3/6).
Sejumlah aturan yang diubah dalam draf revisi UU Desa antara lain masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat memimpin selama dua periode.
Selain itu, dana desa dinaikan sebanyak 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.