ERA.id - Suasana Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlangsung meriah. Para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panja memperkenalkan diri lengkap dengan nomor anggota dan daerah pemilihannya (dapil) dihadapan para kepala desa.
Awalnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa yang memantau jalannya rapat panja revisi UU Desa.
"Terima kasih kepada teman-teman asosiasi kepala desa yang sudah hadir secara langsung yang mewakili kepala desa di seluruh Indonesia," kata Awiek dalam rapat pleno panja revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).
Lalu secara khusus dia menyebutkan bahwa Panja Revisi UU Desa berjumlah 40 orang. Sementara rapat pleno dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Sebelum masing-masing fraksi membacakan pandangan mini fraksi, Awiek berinisiatif memperkenalkan 40 anggota panja revisi UU Desa.
"Terlebih dahulu kami sampaikan kepada masyarakat Indonesia khususnya para kepala desa, perangkat desa dan BPD bahwa anggota Panja yang membahas, menyusun revisi UU Desa ini terdiri dari 40 orang," katanya.
"Dan yang mengesahkan RUU pada hari ini, ini sudah hadir dari semua fraksi tidak afdol kalau tidak kami kenalkan satu per satu," imbuhnya.
Saat diperkenalkan satu per satu, para legislator itu pun berdiri sambil sesekali melambaikan tangan ke arah balkon Ruang Rapat Baleg DPR RI.
Sesekali terdengar tepuk tangan dan teriakan dari arah bakon Rapat Baleg DPR RI yang menyatakan siap memilih kembali legislator yang ikut membahas revisi UU Desa. Tak jelas siapa yang menerikan kalimat itu.
Adapun balkon ruang rapat Baleg DPR RI diisi oleh sejumlah kepala desa.
"Siap dipilih kembali," teriak seseorang.
Ditemui usai Rapat Pleno Revisi UU Desa, Awiek membantah perkenalan anggota baleg dan panja itu sikap politis demi mendulang suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui, mayoritas anggota DPR RI kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Menurutnya, memperkenalkan diri lengkap dengan dapil itu lazim digunakan setiap rapat di DPR RI. Hanya saja jarang dipakai demi efisiensi waktu.
"Sebenarnya, hal-hal yang seperti itu lazim digunakan di (pembahasan) UU lainnya. Tetapi jarang digunakan untuk menyingkat waktu yang terbatas. Tadi kan ada spare waktu yang cukup maksimal ya kita sampaikan, kita kenalkan satu per satu teman yang hadir," papar Awiek.
Lagipula, menurutnya tidak semua dapil memiliki desa. Sehingga tidak tepat jika menganggap pembahasan revisi UU Desa dipolitisasi, melainkan sebagai bentuk pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
"Toh, tidak semuanya memiliki desa, seperti anggota DPR dari DKI 1, 2, dan 3 itu ndak ada desanya itu. Jadi kalaupun politik apa manfaatnya dia," kata Awiek.
"Tetapi sebagai satu kolektif kolegial keputusan Baleg, anggota Panja dan anggota baleg ya kita sampaikan lah bahwa mereka yang terlibat pembahasan," imbuhnya.
Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui draf revisi UU Desa dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai inisiatif DPR RI.