ERA.id - Kabareskrim Polri, Agus Andrianto menerangkan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penodaan agama, pada Selasa (4/7/2023) depan.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jenderal bintang tiga Polri ini menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi di kasus ini. Untuk Panji Gumilang direncanakan dipanggil pada Senin (3/7/2023) depan.
"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil (untuk) klarifikasi. Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6).
Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan. "Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.