ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terduga pelaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Gelar perkara akan dilakukan bersama anggota Divkum Polri dan Itwasum Polri. Sejumlah ahli juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara itu.
Namun, Ramadhan tak merinci tanggal pasti gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Dia hanya menambahkan informasi lebih lanjut akan disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada hari ini melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.