Mario Dandy Akui Dirinya Bohongi Penyidik dan Fitnah Shane

| 05 Jul 2023 10:31
Mario Dandy Akui Dirinya Bohongi Penyidik dan Fitnah Shane
Mario Dandy Satriyo saat ditangkap polisi. (Antara)

ERA.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) blak-blakan telah membohongi penyidik kepolisian saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).

"Yang saya sampaikan saat BAP itu bohong yang mulia," kata Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Mario menuturkan keterangan yang disampaikan saat BAP merupakan skenario karangannya sendiri, agar seolah-olah Shane menjadi provokator yang membuatnya emosi hingga memukul korban David.

Selain itu, saat menjalani BAP, Mario mengaku mengira-ngira sendiri termasuk pertanyaan yang dilontarkan Shane kepadanya untuk meminta perintah saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mario menyatakan peran Shane yang menjadi perekam video merupakan perintahnya usai turun dari mobil Rubicon saat di TKP.

Hakim yang mendengar itu, kemudian menegaskan kembali apakah Mario menyampaikan hal tidak benar dalam BAP, Mario menjawab semua yang ditulisnya bohong.

"Jadi, kamu amat berani di depan penyidik bohong?" tanya Hakim dengan nada tegas.

"Saya bohong yang mulia. Sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam saja di tempat kejadian perkara (TKP)," jawab Mario.

Mario menegaskan pihaknya kali ini mengatakan sejujur-jujurnya lantaran sudah disumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane.

"Saya berbohong dan pada saat ini saya sudah disumpah dan saya mau mengatakan yang sejujurnya," ungkapnya.

Mario mengaku kepada Hakim sudah melakukan BAP kepada kepolisian sebanyak tujuh hingga delapan kali.

Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung pada Selasa ini pukul 09.00 WIB yang menghadirkan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Rekomendasi