ERA.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlanas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, sejumlah Kasat Lantas jualan surat izin mengemudi (SIM).
Praktik jualan SIM ini, kata Firman, biasanya dilakukan dengan meluluskan orang yang mengajukan pembuatan SIM. Padahal, orang tersebut sebenarnya tak lulus.
"SIM jangan dijadikan target, pak. Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi. Enggak lulus, dilulus-lulusin," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, ada juga praktik memindahkan golongan SIM padahal belum waktunya. Praktik curang itu untuk mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan dipindahkan, pak. Ngejar PNBP," kata Firman.
Oleh karena itu, dia mengusulkan pembuatan e-Faktur, yaitu program untuk mobil yang baru diproduksi langsung mendapatkan pelat nomor.
Selain itu, juga akan dijual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus, namun bukan berkode RF. Menurutnya, hal ini lebih efektif meningkatkan PNBP.
"Barang kali penawaran ini mendapat dukungan bapak supaya bisa terbit nanti plat nomor kita perbaiki pak data ranmor kita pastikan siapa yang berminat dengan nomor tertentu toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan apabila tercatat di ETLE," jelas Firman.
"Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," pungkasnya.