ERA.id - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak akan mengalokasikan dana khusus untuk membiayai program vaksinasi COVID-19 di masa endemi.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup yang membahas terkait Vaksinasi COVID-19 bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (5/7/2023).
"Vaksinasi COVID-19 masuk ke dalam kapitasi. Saat orang datang ke fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS, kami bayar lewat kapitasi. Kami tidak tambah biaya khusus untuk vaksinasi," katanya.
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah terdaftar peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
"Vaksinasi seperti kapitasi biasa di BPJS Kesehatan. Tinggal vaksinasi program Kemenkes pelaksanaannya masuk dari sistem kapitasi seperti biasa, jadi tidak ada biaya tambahan," katanya.
Pada acara yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan program vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 akan menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi.
Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya.