ERA.id - Bareskrim Polri bakal memeriksa 14 saksi untuk menelusuri kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong, pada Kamis (6/7/2023) hari ini.
Penyidik akan pergi ke Indramayu, Jawa Barat (Jabar) untuk memeriksa 10 orang saksi. Empat saksi sisanya dimintai keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Namun, Djuhandhani tak mengungkapkan siapa saja empat mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun itu. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut Bareskrim Polri menarik penanganan semua laporan polisi (LP) terkait Panji Gumilang di Polda Jabar.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan Panji Gumilang.
Temuan tindak pidana ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.