ERA.id - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada pekan ini.
"Dan mungkin dalam Minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini enggan merinci kapan gelar perkara ini dilakukan. Dia hanya menyebut Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 14 saksi di kasus TPPU Panji Gumilang.
Pada hari ini, penyidik memeriksa dua saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.