Hendropriyono Bantah Bekingi Ponpes Al-Zaytun: Saya kan Bagaimana Presiden Saya

| 24 Jul 2023 12:55
Hendropriyono Bantah Bekingi Ponpes Al-Zaytun: Saya kan Bagaimana Presiden Saya
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono membantah bila disebut membekingi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hendropriyono meminta semua pihak untuk tidak membuat isu yang tak benar.

"Kita masyarakat kan, pers yang menjadi penyambung aspirasi. Tolong hati-hati. Dalam merespons sesuatu seperti Al-Zaytun, waspada aja hati-hati," kata Hendropriyono kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (24/7/2023).

Mantan Kepala BIN ini menerangkan dirinya hanya sebagai pejabat negara saat Ponpes Al-Zaytun diresmikan pada 1999 silam oleh Presiden Indonesia ke-3, BJ Habibie. Sehingga, saat itu dia hanya mengikuti perintah dari presiden saja ketika meresmikan pondok pesantren tersebut.

"Saya kan bagaimana Presiden saya," ucap Hendropriyono sambil tertawa.

Diketahui, ajaran Ponpes Al-Zaytun berpolemik karena hingga menyebabkan pimpinan pondok pesantren ini, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU. Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).

Rekomendasi