Pemerintah Siapkan Aturan Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik: Satu Motor, Satu NIK Dapat Bantuan Pemerintah

| 31 Jul 2023 17:13
Pemerintah Siapkan Aturan Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik: Satu Motor, Satu NIK Dapat Bantuan Pemerintah
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

ERA.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari Antara, Senin (31/7/2023).

Perubahan itu menurut dia, akan dilakukan segera. "Satu motor, satu NIK segera," ungkap Agus.

Selanjutnya, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1 persen untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40 persen juga akan dievaluasi.

"Setelah adanya kebijakan pemerintah itu, saya rasa naik menjadi 174 persen untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5. Nah, kalau evaluasinya, nanti kami, pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," tambah Agus.

Ketiga, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

"Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completly built up) itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui, jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ungkap Agus.

Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.

"Dalam Perpres No 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026, (tapi) capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40-50 persen komponen di baterai, jadi bisa lebih cepat," jelas Agus.

Paling tidak, menurut Agus, Perpres No 55/2019 akan direvisi, sehingga kandungan TKDN 40 persen bukan pada 2024 melainkan pada 2026.

"Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen, tidak ada perubahan. Nah, ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja," ungkap Agus.

Agus menyebut ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik juga sangat luas, namun pemerintah tetap ingin mengambil potensi dari ekosistem tersebut.

"Kedua, ini komitmen kita sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia melakukan upaya menjadikan Indonesia lebih bersih," tambah Agus.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), per Kamis (27/7/2023) masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu motor listrik baru harus terjual tahun ini melalui program subsidi kendaraan listrik.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.

Pelaksanaan konversi motor listrik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan.

Program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik ini memiliki target 6 juta unit pada 2030.

Rekomendasi