ERA.id - Bareskrim Polri menerangkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/8) hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (1/8) kemarin dari pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8) pukul 01.00 WIB karena Panji Gumilang minta istirahat.
Pasca pemeriksaan tersebut, penyidik menitipkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini di Rutan Bareskrim Polri.
"Dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini. Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim Polri," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Namun, Djuhandhani masih enggan mengungkapkan apakah selanjutnya Panji akan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri atau tidak. Ketentuan Panji ditahan atau tidak akan ditentukan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun '46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun," tambahnya.