ERA.id - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan pada Pemilihan Umum Presiden 2024.
"Itu sangat benar," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Airlangga dalam kesempatan itu menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang menyebut Airlangga kemungkinan tak mendukung Anies Baswedan, melainkan mungkin mendukung bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto atau bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Sementara Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan beranggotakan Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan langkah Golkar saat ini segera memasuki babak terakhir dalam menentukan sikap dan arah politiknya pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan Golkar adalah organisasi dan partai besar yang memiliki langkah-langkah tersendiri.
"Langkah chapter (babak) terakhir. Sekarang sudah masuk chapter terakhir," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Partai Golkar telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sejak pertengahan 2022 bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, PPP telah menyatakan bergabung dengan PDI Perjuangan untuk mendukung bakal capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)