Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung: Hukumannya Sesuai Tuntutan Jaksa

| 09 Aug 2023 15:44
Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung: Hukumannya Sesuai Tuntutan Jaksa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan tingkat pertama.

"Bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum, masuk atau diakomodir dalam suatu putusan (MA)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau pengadilan tingkat pertama, Ketut menjelaskan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo ini sesuai dengan putusan MA.

Untuk Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. MA memutuskan mantan ajudan Ferdy Sambo ini dipenjara selama delapan tahun.

Untuk Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara delapan tahun. Namun dalam putusan MA istri dan sopir Ferdy Sambo ini dipenjara 10 tahun.

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ucap Ketut.

Ketut pun menyebut Kejagung saat ini sedang menunggu salinan putusan lengkap kasasi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.

Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Rekomendasi