ERA.id - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang segera berakhir 2027 masih bisa diperpanjang.
"Bisa diperpanjang (dana otonomi khusus Aceh)," kata Jusuf Kalla kepada awak media, di Banda Aceh dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla setelah menghadiri peringatan Hari Perjanjian MoU Helsinki atau Perdamaian Aceh antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka di Banda Aceh pada 2005 atau 18 tahun silam.
Jusuf Kalla menuturkan, pada dasarnya jika Aceh sudah mengelola dengan baik sumber daya alam yang dimiliki, seperti kekayaan minyak dan gas bumi, maka bisa lebih mandiri.
"Tapi nanti kalau eksplorasi migas betul-betul sudah dilaksanakan, maka jauh lebih besar dari pada itu (dana Otsus)," ujarnya.
Tak hanya dana Otsus, kata Jusuf Kalla, semua butir-butir MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) juga dapat direalisasikan.
Menurut inisiator perdamaian Aceh ini menyampaikan bahwa memang terdapat beberapa hal yang belum terimplementasi dari butir MoU Helsinki, salah satunya terkait bendera Aceh.
"Nanti akan diusahakan semuanya. Tapi dimusyawarahkan dengan baik, sesuai dengan undang-undang juga," katanya.
Untuk diketahui, pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.
Mulai tahun 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Namun, mulai tahun 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi satu persen dari total DAU nasional.