ERA.id - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu alasannya agar tidak terjadi tarik menarik kewenangan di internal pemerintah yang nantinya berpotensi menganggu kerja Otorita IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, terdapat tiga hal yang melatarbelakangi revisi UU IKN.
"Latar belakang dilakukannya perubahan tersebut ditujukan untuk pertama, memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4 P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan)," kata Suharso dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Kedua, mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya di wilayah IKN.
Selain itu, untuk menghindari tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan pusat maupun daerah.
Menurut Suharso, terdapat sejumlah risiko apabila UU IKN tidak direvisi. Antara lain yaitu terjadinya benturan antar undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
"Yang kedua kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah, yang mepersulit otorita," kata Suharso.
Selain itu, menyebabkan kegiatan operasional IKN tidak lentur dan efisien.
"Yang keempat publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," kata Suharso.
Sebagai informasi, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai revisi UU IKN ke DPR RI pada 19 Juni 2023.
Padahal, pemerintah dan DPR RI baru mengesahkan UU IKN pada 18 Januari 2022.