Revisi UU IKN: Wajibkan Presiden 2024-2029 dan 2029-2034 Lanjutkan Bangun IKN

| 22 Aug 2023 07:25
Revisi UU IKN: Wajibkan Presiden 2024-2029 dan 2029-2034 Lanjutkan Bangun IKN
Presiden Joko Widodo saat meninjau Titik Nol IKN (Antara)

ERA.id - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat sembilan poin perubahan, salah satunya terkait dengan jaminan keberlanjutan tehadap persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN di Pulau Kalimantan.

Hal itu disampaikan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senagan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jamunan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.

Dalam paparan yang ditampilkan saat rapat tersebut, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Keberlanjutan program IKN juga diwanjibkan menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun.

Paparan tersebut tak dibacakan Suharso, melainkan hanya ditampilkan dalam layar saat rapat berlangsung.

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan. Dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN," bunyi paparan yang ditampilkan dalam layar.

Apabila revisi tersebut disetujui, artinya keberlanjutan itu wajib dijalankan oleh presiden terpilih yang menjabat pada periode 2024-2029, dan periode 2029-2034.

Selain itu, revisi UU IKN juga menyangkut pengelolaan keuangan yang dibagi menjadi tiga hal yaitu anggaran, barang, dan pembiyaan.

Soal pengelolaan keuangan terkait dengan anggaran, dikarenakan kedududkan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelalolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehigga, perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," kata Suharsro.

Kemudian soal pengelolaan keuangan terkait barang juga dilakukan perubahan. Alasannya, untuk memberikan kewenanagn Otorita IKN sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.

Kemudian pengelolaan keuangan terkait pembiayaan, menurut pemerintah perlu pengalihan karena kedudukan Otorita IKN dari pengguna menjadi pengelola anggaran atau barang, agar Otorita IKN lebih mandiri.

"Serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P ((persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) secara mandiri," kata Suharso.

Selain itu, juga ada perubahan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN).

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.

"Sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," kata Suharso.

Rekomendasi