ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 19 Nomor 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa diselesaikan sebelum pelantikan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto pada Oktober mendatang.
"Jika dimungkinkan, jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Namun, tidak menutup kemungkinan pula revisi UU Wantimpres baru selesai di era DPR periode 2024-2029 dan nantinya ditandatangani oleh Prabowo Subianto.
Dia meminta semua pihak agar semua pihak menunggu sidang usai masa reses, yakni pada 16 Agustus yang akan datang.
"Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," kata Puan.
Sebagai informasi, DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut.
Pembahasan revisi UU Wantimpres diperkirakan baru dilakukan pada masa sidang mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses yang dimulai pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Sejumlah perubahan dalam revisi UU Wantimpres yaitu mengganti nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), hingga tidak ada batasan jumlah anggota karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden.