Dua Napi di Bukittinggi Kendalikan Peredaran Ganjar Hingga 100 Kg dari Dalam Lapas

| 22 Aug 2023 21:47
Dua Napi di Bukittinggi Kendalikan Peredaran Ganjar Hingga 100 Kg dari Dalam Lapas
Ilustrasi ganja (Antara)

ERA.id - Personel Kodim 0304 Agam bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja 100 kilogram lebih yang diduga dikendalikan narapidana Lapas Bukittinggi.

"Terima kasih kepada rekan TNI yang membantu pengungkapan. Kami amankan dua orang narapidana di Lapas Bukittinggi yang menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ganja. Informasi awal jumlahnya 100 kilogram lebih," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, Selasa (22/8/2023) dikutip dari Antara.

Dua orang narapidana itu adalah R (22) yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama. Dia dibantu oleh rekannya S (40).

Ia mengatakan pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari balik jeruji itu diawali dengan penangkapan pelaku pengedar ganja yang dilakukan Unit Intel Kodim 0304 Agam di Padang Luar dan Sarojo Bukittinggi.

"Setelah pengembangan, dua orang pelaku yang ditangkap rekan TNI kemudian mengaku mendapatkan ganja dari narapidana di dalam lapas setelah kami koordinasi dengan lapas dan disinkronkan, ternyata benar," kata Syafri.

Kedua narapidana tersebut mengakui menjadi pengendali ganja yang didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara, untuk dijualbelikan di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.

"Mereka mengendalikan dari dalam lapas ini melalui komunikasi telepon seluler. Kami masih melakukan penyidikan dan mengejar kemungkinan barang bukti dan tersangka lain," sebutnya.

Sementara itu, Kalapas Bukittinggi Marten mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami tidak begitu paham cara pelaku mengendalikan dari dalam lapas. Nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum. Kami akan bekerja sama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas," tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman kurang lebih 20 tahun hukuman penjara.

Rekomendasi