Motif Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas: Minta Uang Rp50 Juta

| 28 Aug 2023 10:13
Motif Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas: Minta Uang Rp50 Juta
Anggota Paspamprs Riswandi Manik yang diduga aniaya pemuda Aceh hingga tewas (Dok Instagram)

ERA.id - Anggota Paspampres, Praka RM bersama dua rekannya menculik seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, IM (25) karena mengharapkan uang tebusan dari keluarga korban.

"(Motifnya) uang tebusan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Saat diculik, IM dianiaya dan aksi penganiayaan itu direkam. Video penganiayaan itu dikirim ke keluarga korban dan Praka RM cs meminta uang tebusan Rp50 juta.

"Mereka minta uang Rp50 juta tadi nggak dipenuhi kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," ucapnya.

Praka RM bersama dua rekannya kini telah ditangkap dan ditahan di Pomdam Jaya. Irsyad belum merinci identitas atau inisial dua rekan anggota Paspampres ini.

Dia hanya menyebut dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Sebelumnya beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.

Pelaku ternyata merekam aksi penganiayaannya dan mengirim video korban yang sedang disiksa ke keluarga. Mereka mengirim video untuk meminta uang tebusan.

Danpaspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay membenarkan ada anggotanya yang terlibat menculik warga asal Gandapura, Bireuen, Aceh, yakni Imam Masykur, di Jakarta. Kini seorang Paspampres tersebut tengah menjalani penyelidikan oleh Pomdam Jaya atas dugaan keterlibatan penganiayaan.

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8).

Rekomendasi