ERA.id - Mahasiswa S2 dan S3 tak lagi wajib mengerjakan tesis maupun disertasi sebagai syarat kelulusan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan opsi tugas akhir dalam bentuk lain.
Meski begitu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, penentuan tugas akhir sebagai syarat kelulusan mahasiswa S2 dan S3 merupakan kewenangan masing-masing kampus.
"Untuk (mahasiswa) S2 dan S3 masih harus tugas akhir. Bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain, bukan tesis, project," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Oleh karena itu, kabar bahwa skripsi, tesis, maupun disertasi tak lagi diwajibkan jangan terlalu disambut gembira.
"Jadi jangan keburu senang dulu, tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," ucapnya.
Sementara terkait dengan penerbitan jurnal, Nadiem mengaku banyak mendapat masukan karena khawatir kualitas doktoral di Indonesia menurun. Sebab ada aturan jurnal internasional tak wajib bagi mahasiwa S2 dan S3.
"Tidak sama sekali. Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia, itu keputusan perguruan tinggi, bukan pemerintah," tegasnya.
Dia menekankan, pemeritnah tak pernah berniat untuk merendahkan kualitas para mahasiswanya. Aturan mengenai syarat tugas akhir sepenuhnya merupakan kewenangan kampus.
"Jadi saya cuma mau menekankann, bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar. Itu harusnya (hak) perguruan tinggi," pungkasnya.