ERA.id - Presiden Joko Widodo mengatakan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada 2024, perlu dipertimbangkan secara mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," tegas Presiden di sela kegiatan di Tangerang, Banten, Kamis (30/8/2023).
Dia menyampaikan semua kajian masih dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dirinya menyatakan belum mengetahui hasil kajian tersebut.
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," ujarnya.
Sebelumnya bergulir isu untuk mempercepat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dari November menjadi September 2024. Percepatan penyelenggaraan Pilkada itu disebut-sebut akan dilakukan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden. (Ant)