DPR Sebut Masa Jabatan Jenderal Andika Sebagai Panglima TNI Bisa Diperpanjang Lewat Perppu atau Revisi UU, Tapi...

| 09 Nov 2021 11:45
DPR Sebut Masa Jabatan Jenderal Andika Sebagai Panglima TNI Bisa Diperpanjang Lewat Perppu atau Revisi UU, Tapi...
Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. Antara)

ERA.id - Muncul kabar masa jabatan Panglima TNI yang bakal dijabat oleh Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang hingga 2024. Hal ini seiring dengan adanya wacana masa pensiun perwira TNI ditambah dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi hal tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan harus melalui kajian dan pembahasan. Namun ada dua alternatif yang bisa digunakan yaitu merevisi UU TNI atau pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Biasanya, itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR. Nah, khusus perpanjangan jabatan Panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Meki begitu, Dasco mengatakan, jika melalui Perppu harus berdasarkan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo dan melihat urgensi dari perpanjangan masa jabatan itu.

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," kata Dasco.

Sedangkan jika melalui revisi UU TNI, kata Dasco, DPR RI perlu melakukan kajian mendalam apakah diperlukan atau tidak merevisi perundangan-undangan. Selain itu juga perlu waktu panjang untuk membahasnya.

"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," kata Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari memperkirakan Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun, sehingga pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024.

Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Namun, Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," kata Kharis, Senin (8/11).

Rekomendasi