ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9) besok pagi.
Menurutnya pemanggilan itu hanya sebatas dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.
"Oh besok pasti datang (ke KPK). Karena memang ini proses biasa, sebagai saksi saya diminta untuk datang," kata Cak Imin di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Namun dia enggan menanggapi dugaan politisasi hukum dibalik pemanggilan KPK tersebut.
"Wah enggak tahu saya," kata Cak Imin.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PKB Muhamad Hasanuddin Wahid mengatakan, Cak Imin akan datang ke KPK sebagai warga negara yang baik.
"Gus Muhaimin besok pagi akan hadir di KPK sebagai warga negara yang baik," katanya.
Renacananya, setelah memenuhi panggila. KPK, Cak Imin akan melakukan ziarah ke makam-makam Wali Songo dan safari politik ke Jawa Barat hingga Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai bakal calon wakil presiden.
"Iya, PKB tanggal 8 (September) ziarah Walisongo nantinya beliau akan ikut keliling beberapa hari mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Timur," kata Hasanuddin.
Sebagai informasi, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Cak Imin pada Selasa (5/9). Namun, Cak Imin absen.
Alasannya, Cak Imin tengah menghadiri acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi, nama Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).