ERA.id - Majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun ," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara ke Shane Lukas. JPU juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi kepada David senilai Rp120.388.911.030.
Jika Shane tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Saat sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoinya, Shane Lukas mengaku menyesal karena terlibat saat menganiaya David.
Shane menyebut dirinya tak mengenal David dan AG yang merupakan mantan kekasih Mario. Sebelum kejadian penganiayaan, dia ikut Mario Dandy untuk menemui David dan hanya mengetahui jika korban diduga melecehkan AG. Menurutnya, penganiayaan itu sangat cepat terjadi.
"Entah apa yang membuat saya tidak langsung refleks saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang David. Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8).