ERA.id - Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, tidak perlu membayar restitusi ke Cristalino David Ozora.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo ini divonis lima tahun penjara. Vonis penjara ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim pun menjelaskan vonis terhadap Shane Lukas ini sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal meringankan dalam vonis ini ialah perbuatan Shane yang mencegah Mario untuk menganiaya David lebih lanjut meski tindakan itu sebenarnya terlambat.
"Hal memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ucap hakim.
Usai mendengar vonis hakim, Shane Lukas menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Selesai sidang, Shane langsung menghampiri penasihat hukumnya usai sidang. Terdakwa ini lalu memeluk penasihat hukumnya.
Setelah itu, Shane menghampiri dan memeluk keluarganya. Dia lalu keluar ruang sidang sambil mengusap matanya.
Terdakwa ini tampak menahan tangis usai mendengar jika dirinya divonis lima tahun penjara.
Dia tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggu. Shane langsung kembali memakai rompi tahanan kejaksaan dan borgol lalu digiring petugas untuk meninggalkan PN Jaksel.